GEBANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membekuk pengguna narkotika berjenis sabu-sabu di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berhasil diamankan pria berinisial AS (29) warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pengungkapan terhadap AS ini berawal dari informasi masyarakat kalau AS diduga menggunakan narkotika berjenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera terjun ke lapangan mengincar pelaku. “AS merupakan target operasi kita. Dia berhasil kita amankan pada bulan Juni lalu di Desa Gebang, sekitar pukul 23.00 WIB. Dia tertangkap tangan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam klip bening,” paparnya.
Pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan itu, AS mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil tes urine pun, AS positif telah menggunakan sabu.
“Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapatkan dari KM. Namun alamatnya tidak jelas dan kini KM kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS kini mendekam di balik jeruji Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5, dan maksimal 20 tahun penjara. (cep)