“Saya ditawari oleh dia, modusnya persis. Saya tertarik, boleh juga. Saya masukan Rp10 juta. Pertama benar. Modal dan untung balik. Dia nawari terus. Sampai 16 kali saya transfer ke dia selama 7 bulan. Total transfer Rp282 juta. Dikembalikan Rp 112 juta. Jadi, kerugian saya Rp 160 juta,” paparnya.
Vemby mengaku, sadar ketipu ketika temannya KS dan teman SMA lainnya menceritakan keburukan He. Saat itulah, semua korban dikumpulkan dan berunding. Pada Maret 2019, He mengajak mediasi. Namun, dalam mediasi itu tidak ada titik terang.
“Mediasi ada 3 kali. Tapi tidak ada titik terang. Jadi kita inisiatif laporan ke Polres Cirebon Kota pada April 2019. Korbannya banyak ada puluhan,” jelasnya.
Usai laporan, He melarikan diri. Dia menjadi buron hingga tahun 2020. Apesnya, He kembali melancarkan penipuan kepada teman SMA-nya yang bernama Gorby. He dan Gorby aktif berkomunikasi melalui whatsapp. KS yang mendapatkan kabar kalau He sedang komunikasi dengan Gorby langsung koordinasi.
Ia menyadap nomor He. KS dan Vemby kemudian berkoordinasi dengan polisi untuk memancingnya. He akhirnya berhasil diamankan pada tanggal 30 Juni 2020 di kontrakannya di Rajagaluh, Majalengka.
“Pelaku berhasil kita pancing dan ditangkap berkat Gorby. Sekarang pelaku ada di Polres Cirebon Kota. Gorby juga kena Rp10 juta. Kalau yang terdata ke kami puluhan orang lebih korbannya. Tapi, yang mau laporan ada 9 orang dengan kerugian total Rp14 Miliar. Masing-masing variatif, ada yang kecil dan ada yang besar kerugiannya,” jelas KS.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya membenarkan pihaknya telah mengamankan He pada Minggu lalu, karena kasus penipuan. “Betul, kita amankan dalam kasus penipuan,” singkatnya. (cep)