“Kami tidak pernah memberikan izin untuk PHK. Karyawan PT TKR saja tidak masuk ke dalam data karyawan yang di-PHK karena dampak Covid-19,” jelasnya.
Jika ditotal, menurut Erry, jumlah korban PHK karena dampak Covid-19 di Kabupaten Cirebon sampai dengan saat ini, sekitar 300 sampai 400 orang. Data tersebut, belum termasuk data dari PT TKR karena belum dilaporkan.
“Perkembangan saat ini kemudian muncul dinamika dari opsi PHK tersebut. Disnaker selalu memberikan masukan agar perusahaan tidak mengambil opsi PHK. PHK adalah opsi terakhir dimana kewajiban perusahaan harus dilaksanakan pada para karyawannya,” katanya.
Opsi lainnya, sambung Erry, salah satunya adalah dengan merumahkan sementara karyawan, jika memang perusahaan sangat terdampak dengan Covid-19. Namun dengan tetap memberikan upah sesuai kesepakatan.
“Di Kabupaten Cirebon saat ini ada sekitar 800-an pekerja yang dirumahkan dari belasan perusahaan. Harapan kita, akan segera membaik seiring dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (dri)
Kepung Disnakertrans, Buruh Tolak PHK

