Kuota Bansos Turun 50 Persen Lebih

dri - Dinsos akui ada dobel penerima bansos (2)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi. FOTO: ANDRI WIGUNA
0 Komentar

SUMBER – Kuota bantuan sosial warga miskin terdampak Covid-19 dari Pemprov Jawa Barat di tahap kedua, dipastikan menyusut. Informasi terakhir, penyusutan bansos di Kabupaten Cirebon lebih dari 50 persen.
Kapastian itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi saat dihubungi Radar, kemarin.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyusutan kuota bansos tersebut. Di antaranya, berkaitan dengan hasil cleansing atau verval dari Tim Jabar Digital Service (JDS) dari Provinsi yang sudah melalui berbagai tahapan.
“Kuota penerima bansos untuk tahap selanjutnya di Kabupaten Cirebon dikurangi. Cukup besar, sekitar 50 persen lebih. Dari 60.579 KK pada tahap pertama, kemudian menjadi 29.963 KK. Banyak tahapan untuk sampai di angka tersebut, kurang lebih 23 tahapan,” ujar Dadang.
Selain itu, faktor lainnya yang menyebabkan penyusutan kuota Bansos Sembako berupa pangan senilai Rp350 ribu dan uang tunai Rp150 ribu tersebut, adalah hasil pemadanan data bansos oleh BPKP Jabar, serta hasil uji petik pemeriksaan di Kabupaten Cirebon pada awal Juni 2020 lalu.
“Sehingga, dengan semua faktor tersebut, diputuskan oleh provinsi bahwa kuota bansos untuk Kabupaten Cirebon dikurangi menjadi angka yang sekarang,” imbuhnya.
Sementara itu, penyusutan bansos tersebut mengundang reaksi keras dari wakil rakyat di DPRD Jawa Barat. Anggota DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto ST meminta Pemprov Jabar konsisten dengan komitmennya terkait jumlah penerima bansos keluarga miskin terdampak Covid-19, baik di Jawa Barat maupun di Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Bambang, setelah ia menerima informasi adanya penyusutan jumlah penerima bansos yang jumlahnya hampir 50 persen dari kuota awal yang sudah ditetapkan.
“Saya minta pemprov konsisten. Komitmen untuk membantu masyarakat miskin umumnya di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cirebon yang terdampak pandemi Covid-19 dengan tidak mengurangi kuota penerimanya,” ujarnya.
Ditambahkan Bambang, jika memang ada temuan BPKP atau ada ketidaksesuaian data, seharusnya kuota itu tidak dikurangi, melainkan diganti dengan calon penerima yang lain. Sehingga, kuotanya tetap. Hanya penerimanya saja yang berubah.
“Ini kan tidak lepas dari hasil evaluasi penyaluran tahap pertama. Untuk tahap pertama memang ditemukan beberapa persoalan dari mulai data ganda, pindah domisili dan lain-lain. Harusnya kan tidak dipotong, tapi cukup dialihkan saja penerima bantuannya,” imbuhnya.

0 Komentar