Tangkap Basah Perusahaan Buang Sampah di TPS Ilegal

den-Tangkap Basah Perus
KENA DEH: Oknum dari SPBU yang akan membuang sampah di TPS ilegal tepi jalan Pantura Desa Gebang Kulon, tertangkap basah oleh pihak DLHD, Kamis siang (9/7). FOTO: DLHD FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Cirebon menangkap basah perusahaan yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal tepi jalan Pantura Desa Gebang Kulon, Kamis siang (9/7).
“Jadi, saat kami melakukan pengangkutan sampah di TPS ilegal pantura Gebang Kulon itu, kita mendapatkan ada orang yang akan membuang sampah ke situ dalam jumlah cukup banyak,” ujar Kasi Kebersihan DLHD Kabupaten Cirebon, Dadi Ahmadi kepada Radar, kemarin.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melarang dan meminta orang yang disuruh membuang sampah tersebut melaporkan kepada pimpinannya untuk segera menemui DLHD. “Kita Tanya, ternyata mereka disuruh SPBU terdekat untuk membuang sampah. Kita tolak dan suruh balik lagi dan sampaikan kepada pimpinannya untuk segera menemui DLHD,” tegasnya.
Dadi mensinyalir, hampir sebagian besar tumpukan sampah liar di sepanjang jalur pantura, disebabkan banyaknya pabrik dan perusahaan yang membuang sampah sembarangan.
Pihaknya akan langsung melayangkan surat teguran kepada SPBU yang tertangkap basah membuang sampah ke TPS ilegal tersebut. “Besok kita akan kirimkan surat teguran kepada SPBU yang tadi tertangkap membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Pihaknya memprediksi, hal tersebut terjadi lantaran dari ratusan perusahaan sepanjang Pantura dari Mundu hingga Losari, yang membayar retribusi sampah hanya tiga perusahaan. “Karena dari Pantura Mundu sampai Losari, cuma tiga perusahaan yang bayar retribusi sampah. Nah puluhan perusahaan tersebut membuang sampah ke mana?” ungkapnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan mencari formula yang tepat agar perusahaan ataupun pabrik tidak membuang sampah sembarangan. “Kita nanti akan diskusikan bagaimana caranya agar perusahaan tidak ada yang buang sampah sembarangan. Tentunya, akan disesuaikan dengan aturan atau Perda yang ada,” ujarnya. (den)
  

0 Komentar