CIREBON – Motif dua pelaku pencurian batu alam jenis andesit di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, akhirnya diketahui. Kedua pelaku mengaku dendam terhadap mantan bos yang telah melakukan pemecatan terhadap mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku pernah kerja di tempat korban. Kerja selama satu tahun. Mereka dipecat karena bermalas-malasan tidak pernah masuk kerja. Karena dipecat itulah, pelaku dendam,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (10/7).
Ya, setelah dipecat sang bos, pelaku JN (24) asal Cipanas, Dukupuntang, dan YI (33) asal Bantar, Sindangwangi, Majalengka, merencanakan aksi jahat itu. Mereka bahkan nekat rental mobil pikap untuk mengangkut hasil curian. Waktu untuk aksi pun ditentukan. Yakni subuh pagi hari. “Jadi mereka ini berniat melakukan pencurian. Mengatur waktu, lokasi sasaran, bahkan menggunakan mobil rental untuk mengangkut hasil curian,” jelas kapolresta.
Dalam catatan polisi, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 05.00 WIB di pabrik batu alam milik Kristian (20) di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang. Untuk menjalankan aksi itu, kedua pelaku menggunakan mobil pikap jenis Daihatsu Grandmax nopol E 8063 KV.
Mereka memang sengaja mendatangi pabrik korban pada pagi hari ketika kondisi sedang sepi. Setelah dianggap aman, langsung mendekati titik sasaran dan mengangkut batu alam jenis andesit ke dalam mobil pikap. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung melarikan diri. Pagi harinya, korban yang melihat batu alam lenyap tersentak.
Korban sendiri sempat share kejadian tersebut ke media sosial dan menandai ciri batu alam yang telah hilang. Tidak hanya itu saja, ia juga mendatangi Mapolsek Dukupuntang untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya. Korban sendiri mengalami kerugian materi sebesar Rp4 juta.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita batu alam jenis andesit 59,5 meter terdiri dari ukuran 20×40 sebanyak 235 pcs, ukuran 30×30 sejumlah 131 pcs, ukuran 30×60 sejumlah 162 pcs dan mobil pikap nopol E 8063 KV yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan itu.
Proses peyidikan kini masih berjalan. Kedua pelaku pun sudah dibui. Akibat aksi itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang penjara maksimal 7 tahun. “Keduanya ditahan di Polsek Dukupuntang. Keduanya mengaku baru kali ini melakukan pencurian,” pungkas kapolresta. (cep)