Tak hanya itu, KPU juga mengatur proses penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye.
“Namun ada ketentuannya. Yakni APK yang dibagikan harus dalam keadaan bersih. Dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair dan sudah disterilisasi. Petugas yang membagikan APK juga wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta memakai sarung tangan. Yang terpenting pembagian APK tidak menimbulkan kerumunan,” jelasnya. (rh/fin)