Atas hal ini, Affiati menyampaikan permohonan maaf secara pribadi dan kelembagaan. Dia memastikan tetap setia pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa Indonesia, serta menolak paham komunisme dan khilafah, liberalisme, leninisme, serta sekularisme. Affiati juga akan berkunjung ke ormas dan tokoh masyarakat Cirebon lain untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.
Sementara itu, PCNU Kota Cirebon menyayangkan terjadinya ikrar yang dibacakan ketua DPRD. Sebab, dalam ikrar tersebut diduga menghapus kata khilafah dari daftar ideologi yang dilarang di NKRI. Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon Ide Bagus Arif Setiawan mengatakan hal ini tidak bisa dimaknai sebagai sebuah ketidaksengajaan.
Sebagai pejabat publik, kata Ide, ketua DPRD mestinya memahami bahwa telah ada ketetapan hukum putusan MA No 27/2019 yang menerangkan ideologi khilafah dan organisasi HTI dinyatakan terlarang di NKRI. “Sebagai wujud kesetiaan Tanah Air dan kesetiaan pada Pancasila, kita laporkan kepada kepolisian kejadian penghapusan ideologi khilafah sebagai ideologi terlarang di NKRI,” ujarnya.
Selain ke kepolisian, pihaknya juga akan melaporkan tindakan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD. Ia mengatakan pihaknya secara normatif sudah melakukan klarifikasi, tapi memang peristiwa ini tidak bisa dianggap enteng karena dilakukan oleh pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. “Harus diproses secara tuntas. Kalau untuk urusan kode etik juga kita tunggu langkahnya seperti apa yang dengan tegas diambil oleh Badan Kehormatan DPRD,” tandasnya. (azs)