Status Kabupaten Cirebon yang masih zona kuning, mengakibatkan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk jenjang pendidikan SD dan SMP, masih menerapkan pembelajaran daring. Padahal, sesuai jadwal, KBM tahun ajaran 2020/2021 akan kembali dimulai pada Senin, 13 Juli 2020.***KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar SA MM mengatakan, Kabupaten Cirebon hingga saat ini, statusnya masih zona kuning. Berdasarkan acuan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di zona kuning, orange, dan merah akan tetap berbentuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), daring (online) atau belajar dari rumah.
“Karena zonanya masih kuning, maka pembelajarannya masih daring. Tapi kita juga lagi minta saran dan petunjuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon agar sewaktu-waktu pembelajaran KBM dilakukan secara tatap muka. Dengan cara pembagian shift atau sesion di tiap kelasnya. Juga menerapkan protokol kesehatan. Terutama untuk siswa SMP, mereka sudah kangen sekolah,” tutur Asdullah kepada Radar, kemarin.
Dikatakannya, pembukaan sekolah di zona hijau pun juga akan dilaksanakan secara bertahap. Jenjang pertama yang akan belajar secara tatap muka adalah SMA dan SMK. “Untuk jenjang SMA dan SMK pembelajaran dilakukan tatap muka bulan Juli, dua bulan kemudian (September) SMP, dua bulan lagi jenjang SD, dan Januari 2021 baru jenjang TK,” kata Asdullah.
Menurut pria berkumis tebal itu, ada dua metode PJJ ini. Yakni daring, tatap muka virtual, ada yang menggunakan Learning Management System. Pemerintah juga mendorong sekolah menggunakan buku, modul-modul yang disiapkan, dan bahan ajar yang ada di lingkungan sekitar.
Selain itu, Kemendikbud juga akan memfasilitasi PJJ luring, daring dengan program radio dan televisi baik nasional maupun daerah. “Berbagai media pembelajaran sudah ada di Kemendikbud, bisa diakses cukup banyak,” jelas Asdullah.
Perihal iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau sejenisnya yang biasanya dilakukan oleh sekolah swasta. Di masa Pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya secara tegas melarang sekolah menarik iuran dalam bentuk apapun.
“Tidak boleh ada iuran. Kalaupun ada sumbangan atau apa, harus dimusyawarahkan dengan komite. Itu pun jika dana BOS yang dari APBN tidak bisa mengakomidirnya, maka orangtua bisa diminta bantuan untuk pemberdayaan sumbangan sekolah. Begitupun dengan sekolah swasta, dilarang memungut iuran sekolah. Kalaupun terpaksa, yayasan dan orangtua harus musyawarah dulu,” bebernya.
SD SMP Masih Pakai Daring

