Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MM menjelaskan, tekait pengelolaan Kawasan Stadion Bima, pemkot berencana membentuk sebuah badan permanen.
Saat ini sudah dibuat kajian terkait kelembagaanya, serta tupoksi hak dan kewajiban lembaga tersebut yanf bertanggung jawab kepada Pemerintah Kota Cirebon.
Badam pengelola bila mengacu pada Gelora Bung Karno (GBK), dibentuk berdasarkan surat keputusan presiden. Sedang dikaji apakah di Kota Cirebon juga badan pengelola terebut diadopsi dengan pembentukan berdasarka peraturan walikota.
“Proses itu sedang berjalan dan dikaji aspek kelembagaan operasional dan lain-lain. Berhubung saat ini keterbatasan karena dalam status pandemi, kita nanti mulai lagi lanjutkan pembentukan itu di 2021,” tuturnya.
Alhasil, saat ini perawatan dan pemeliharaan dilakukan pemkot melalui SKPD terkait sesuai dengan bidang kewenangannya. Untuk saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeliharaan kebersihan. Kemudian BKD pengamanan asetnya, dan DKOKP pengelolaannya.
“Sementara ini ya masih bersifat adhoc. Di DKOKP kan ada UPT Pengelolaan Sampras Keolahragaan itu membantu pemeliharan dan pengamanan juga,” ucapnya.
Namun, ada upaya yang terdekat adalah pemkot berencana menerangi terlebih dahulu area kawasan Stadion Bima dengan penambahan PJU.
“Kebetulan dishub punya PJU bantuan dari provinsi, totalnya ratusan titik. Mungkin sebagiannya bisa dialokasikan ke penerangan di area Kawasan Stadion Bima,” imbuhnya. (azs)