Hadapi PTUN Tanpa Bantuan Hukum Pemkab

den-fg
SURAT PENDAMPINGAN: Kuwu Gebang Kulon, Andi Subandi menunjukkan surat permohonan pendampingan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Pemdes Gebang Kulon tengah menghadapi perkara tuntutan di PTUN. Namun sayangnya, tanpa bantuan hukum dari bagian hukum setda Kabupaten Cirebon.
“Kami tengah menghadapi tuntutan PTUN dari perangkat desa yang kami rotasi,” ujar Kuwu Gebang Kulon, Andi Subandi, kemarin.
Andi mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan bantuan permohonan bantuan hukum kepada bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon. Surat sudah dilayangkan sejak bulan Maret lalu. Tetapi dengan alasan bagian hukum sibuk banyak perkara, jadi pihaknya diminta untuk menangani sendiri gugatan di PTUN.
“Ya seharusnya kami selaku bagian dari pemerintahan Kabupaten Cirebon, diberi pendampingan hukum oleh bagian hukum. Masa kami harus sewa pengacara sendiri,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto kepada Radar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan pendampingan dari Pemdes Gebang Kulon atas tuntutan di PTUN. Namun, pihaknya tengah menangani banyak perkara, sehingga tidak mampu untuk membantu atau melakukan pendampingan terhadap Desa Gebang Kulon.
“Kita di sini banyak sekali menangani perkara. Total ada tiga puluh perkara. Sehingga kami tidak bisa melakukan pendampingan untuk Desa Gebang Kulon,” tuturnya.
Pihaknya tengah fokus kepada tuntutan yang mengarah langsung kepada Pemkab Cirebon. Pasalnya, anggaran penanganan perkara sangat minim, tidak sebanding dengan perkara yang ada.
“Kita saat ini tengah melakukan pendampingan di 30 perkara. Namun tahun 2020 ini anggaran hanya mencukupi untuk 10 perkara saja. Apalagi, ini anggaran dipangkas untuk penanganan covid,” pungkasnya. (den)
  

0 Komentar