MAJALENGKA – Pansus I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Majalengka kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Majalengka, Senin (13/7).
Pansus I mengundang perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hadir pula pimpinan dan anggota pansus serta dewan pakar Raperda dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Ketua FKDT Kabupaten Majalengka A Mudhofir berharap raperda yang digodok memuat pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah. Pendidikan berbasis keagamaan menurutnya memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketakwaan terhadap peserta didik. Hal tersebut juga sejalan dengan visi Pemkab Majalengka yang mencantum unsur religius.
“Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal, yang diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” katanya.
Sementara Ketua Dewan Pendidikan Dede Suparman meminta agar pembahasan raperda dengan melibatkan stakeholder terkait. Bukan hanya satu kali, namun bisa berkesinambungan. Agar hasil yang diharapkan dapat bermanfaat sesuai dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu pihaknya sangat menyayangkan perda ini lambat disahkan, padahal pihaknya sudah sekian lama memberikan saran dan masukan.
“Di bagian lain kami juga meminta agar legislatif ikut membantu menyediakan kantor dewan pendidikan yang saat ini sudah tidak ada. Ini penting untuk melaksanakan program kerja kami,” ujarnya.
Sementara PGRI meminta agar Pemkab Majalengka juga memberikan kesejahteraan bagi para guru di Majalengka, dengan menjadikan perda sebagai payung hukumnya.
Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mengapresiasi undangan yang diberikan DPRD dengan melibatkan insan pers dalam penyusunan raperda ini. Menurut dia, pembahasan raperda diharapkan bukan hanya sekadar formalitas atau menggugurkan kewajiban. Namun harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Majalengka, termasuk menjawab tantangan pendidikan di masa depan.
Selain itu, payung hukum yang dibuat harus mengakomodasi kondisi kekiniaan dunia pendidikan di Majalengka. Jangan hanya sebatas copy paste dengan raperda pendidikan yang ada di daerah lain. Pada Raperda Pendidikan Pasal 35 ayat 2 ini, ada keterlibatan media massa. Pihaknya mengusulkan agar ada penambahaan pasal pada ayat 3 untuk memperjelas peran media massa.