“Termasuk dimasukkan satuan pendidikan nonformal di Pasal 24 yakni pers atau organisasi pers yang sudah diakui dewan pers untuk mempertegas tugas dan fungsi media dalam perda pendidikan ini,” ungkapnya.
PWI juga mengusulkan dalam raperda pendidikan dimasukkan metode pembelajaran jarak jauh atau dengan sistem online, karena di masa saat ini juga sudah mulai dipraktikkan di tengah Pandemi Covid-19.
Ketua Pansus Raperda Pendidikan H Hanurajasa TM menuturkan, pihaknya mengundang berbagai elemen untuk memberikan saran dan pendapat terkait Raperda yang tengah dibahas. Keterlibatan semua pihak dalam pembuatan regulasi, diharapkan akan melengkapi kekurangan yang ada dalam peraturan ini.
“Usulan dalam pertemuan ini menjadi bahan masukan untuk dibahas kembali ketika kami berkonsultasi ke Jawa Barat baik dengan Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan. Termasuk dengan pihak eksekutif selaku pengusul raperda ini,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (iim)