CIREBON– Jumlah tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Disdukcapil Kabupaten Cirebon ternyata dua orang. Sebelumnya Polda Jabar sempat menyebut ada tiga orang. Tapi setelah pendalaman di Polresta Cirebon, yang dianggap cukup bukti dan dijadikan tersangka adalah dua orang.
Data itu disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, kemarin. Ia mengatakan dua tersangka itu yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial PH dan salah satu pegawai honorer inisial AS. “Setelah kita menerima pelimpahan (dari Polda Jabar) kemudian lakukan penyelidikan terhadap 5 orang yang diamankan, dua orang ditetapkan jadi tersangka. Yaitu perempuan inisial PH yang berstatus ASN dan pria inisial AS dengan status honorer,” papar kapolresta kepada awak media, Selasa (14/7).
Menurut kapolresta, PH dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Itu sesuai dengan hasil dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Cirebon. Sedangkan tiga lainnya berinisial SE, B, dan MS masih dilakukan pendalaman. “Kalau tiga lainnya itu (SE, B, dan MS) masih kita didalami karena mereka masih belum memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Terkait alat bukti, kapolresta mengatakan uang sebesar Rp11.850.000. “Selain sejumlah uang, ada blangko dan E-KTP. Hasil penyelidikan juga didukung dengan keterangan saksi yang terkait dengan aliran uang itu. Sehingga kita memutuskan cukup dengan dua alat bukti tersebut untuk menetapkan dua orang itu sebagai tersangka,” jelas Syahduddi.
Soal modus yang dilakukan, kapolresta mengatakan para tersangka dengan sengaja memungut uang dari warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. “Rata-rata mereka yang mengurus dokumen kependudukan. Bukan pemohon baru, tapi pemohon yang sebelumnya sudah pernah. Mereka membuat karena hilang, ada yang rusak atau proses perpanjangan. Mereka mengambil jalur cepat tidak melalui mekanisme dan dipungut biaya,” jelasnya.
Disinggung soal tersangka lainnya yang jabatannya lebih tinggi dari tersangka yang ada saat ini, ia mengaku masih melakukan pendalaman. “Terkait dengan mengarah ke hal lainnya, masih kita lakukan pendalaman. Uang yang diamankan juga merupakan hasil kegiatan seminggu terakhir. Kita masih dalami sudah berapa lama mereka melakukan praktik ini,” pungkas kapolresta.