Penangkapan ASN dan tenaga kontrak atau honorer di Disdukcapil Kabupaten Cirebon itu dilakukan Rabu 24 Juni 2020. Para pelaku diduga bermain praktik pungutan liar (pungli) pengurusan E-KTP melalui jalur offline. Saat itu yang diamankan adalah PNS berinisial PH dan PS dan seorang lagi dengan jabatan kepala bidang. Sedangkan 3 lainnya honorer.
Dalam catatan Tim Saber Pungli, informasi adanya pungli masuk sejak 5 Maret 2020. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Saber Pungli bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Selasa (23/6), petugas datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon dan melakukan pendalaman.
Dari pendalaman informasi itu, petugas pun mendapati dugaan pungli dalam pengurusan E-KTP. Kemudian Rabu siang (24/6) sekitar 12.30 WIB, Tim Tindak 1 Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat beserta Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Cirebon bergerak lagi ke Disdukcapil Kabupaten Cirebon dan akhirnya menangkap enam orang tersebut.
Praktik pungli pembuatan E-KTP itu ditarif sebesar Rp75.000Â per keping E-KTP terhadap pemohon yang tidak melalui online. Pungli tersebut dengan cara penjualan blangko E-KTP dari kabid atau kepala bidang yang dibantu oleh honorer dalam penjualan blangko kosong terhadap operator pencetakan E-KTP. (cep)