LEMAHABANG – Kejahatan bukan karena ada niat, namun karena adanya kesempatan. Itulah yang terjadi di halaman Masjid Annur, Desa Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Senin silam (6/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korbannya bernama Muhammad Bilal (23) warga Desa Japura Lor, Kecamatan Pangenan. Ketika itu, korban hendak melaksanakan salat Maghrib berjamaah, di Masjid Annur. Korban dengan temannya memarkirkan motor Honda Vario nopol E 2177 OD miliknya di depan halaman masjid.
Setelah memarkirkan motornya, korban dan temannya mengambil sarung di dalam jok motor. Namun, setelah ngambil sarung, korban dan temannya lupa mengambil kunci kontak yang masih menggantung.
“Korban lupa ngambil kunci kontak yang masih menempel. Korban dan temannya kemudian melaksanakan salat berjamaah. Nah, saat itu pelaku berinisial AP (34) melihat kunci motor korban yang menggantung,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.
Melihat adanya kesempatan, pria asal Tebet, Jakarta Selatan itu nekat meningalkan salat Magrib berjamaah dan malah mendekati motor korban. AP kemudian mendorong motor milik korban hingga 10 meter dari parkiran. Ia pun kemudian naik dan menghidupkan motor.
“Aksi pelaku ini spontan karena ada kesempatan, saat melihat kunci kontak motor yang masih nyantol,” jelasnya.
Apes, begitu suara motor menyala, korban juga membatalkan salat Magrib berjamaahnya dan berlari mengejar tersangka. Untungnya, korban berhasil meraih tangan tersangka yang hendak kabur, kemudian berteriak maling.
Langsung saja, teriakan itu menyita perhatian masyarakat setempat. Warga yang ada di lokasi kejadian berdatangan. Untungnya, saat salat Magrib berjamaah ada salah satu anggota Polsek Lemahabang yang bernama Bripka Warno.
Bripka Warno langsung mengamankan lokasi kejadian agar tidak anarkis. AP kemudian dibawa ke Mapolsek Lemahabang dan diserahkan ke unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, dia melakukan kejahatan spontan karena milihat kunci kontak yang masi menggantung. Sedangkan pemiliknya sedang melaksanakan salat jamaah.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polsek Lemahabang dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman kurang penjara maksimal 7 tahun. (cep)