Dirinya beralasana bahwa untuk mendapatkan data tersebut harus melalui prosedur bersurat terlebih dahulu yang ditujukan kepada instansinya.
Meskipun diketahui, bahwa data tersebut merupakan informasi publik yang boleh diakses siapapun. “Prosedurnya seperti itu karena khawatir nanti datanya disalahgunakan,” ungkapnya. (*)