Selama Masa Pandemi, BPSK Putuskan 24 Kasus Sengketa

Selama Masa Pandemi, BPSK Putuskan 24 Kasus Sengketa
Acep Tisna Sudrajat MH, Kepala Badan Perlindungan Sengketa Konsumen Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), memutus tuntas 24 kasus sengketa konsumen sepanjang Maret- Juli 2020. Kasus didominasi persoalan kredit di perbankan, lising atau lembaga keuangan lain di Kabupaten Kuningan.
Kepala BPSK Kuningan Acep Tisna Sudrajat MH mengakui, kebanyakan kasus sengketa konsumen yang ditangani terkait lembaga keuangan. Pengadu mengeluhkan, angsuran kredit, besaran denda keterlambatan angsuran, permintaan keringanan, hingga klaim asuransi.
“Kasusnya variatif. Tapi rata-rata terkait lembaga keuangan, seperti perbankan, lising, koperasi dan lain-lain,” sebut Tisna kepada Radar, Selasa (14/7).
Dari seluruh pengaduan ke BPSK lanjutnya, sebanyak 24 kasus sengketa konsumen berhasil diselesaikan tuntas melalui mediasi. Prosesnya sejak penerimaan pengaduan, hingga keputusan juga bervariatif. Ada yang membutuhkan waktu panjang melalui beberapa kali persidangan, ada juga yang singkat. Semua menggunakan pola mediasi. Meski begitu, semua tuntas dengan solusi.
“Tidak terhitung juga, yang sebatas konsultasi. Tapi semua selesai. Alhamdulillah,” ucap dia.
Sengketa konsumen dengan lembaga keuangan, menurut Tisna, lebih banyak terjadi sepanjang pandemi Covid-19. Mereka rata-rata meminta kebijakan relaksasi angsuran kredit, baik rumah, mobil, motor maupun pinjaman, mengacu kepada kebijakan Presiden Jokowi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko).
Dikatakan Tisna, kebijakan pusat itu ternyata memang tidak semudah realisasinya di lapangan. Oleh perbankan atau lising, kebijakan tersebut ditafsirkan lain atas berbagai pertimbangan kelangsungan usaha jasa perbankan. “Tapi seberat apapun, alhamdulillah semua tuntas,” ucapnya.
Ia menyebut hanya ada satu kasus sengketa serupa, yang berakhir tanpa kesepakatan. Kasus ini cukup rumit, karena kedua belah pihak ngotot dengan pemahaman dan aturannya. “Memang hasilnya diputuskan oleh kita tanpa kesepakatan. Hanya ada catatan, pengadu diminta melayangkan surat permintaannya ke pimpinan lembaga keuangan yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Dalam hal ini, tingkat Provinsi Jawa Barat,” tutur dia. (tat)

0 Komentar