Target Pajak Hiburan Anjlok 50 Persen

sam-Penurunan Target Pajak Hiburan hingga 50 Persen 2
RASIONALISASI PAJAK: Kabid Pajak II, Hj Sri Eni H Sabaringa SE MSi (dari kanan) didampingi Kepala Sub Bidang Pajak Reklame dan MBLB pada Bidang Pajak Daerah II, Sambaehaki menjelaskan rasionalisasi penurunan target pajak di tengah pandemi covid-19. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Pandemi covid-19 memberi dampak buruk di sektor pendapatan pajak daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon pun terpaksa menurunkan rasionalisasi target pajak daerah. Dari target Rp424 miliar lebih, turun Rp41 miliar.
Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi melalui Kabid Pajak II, Hj Sri Eni H Sabaringa SE MSi mengatakan, di semester pertama tahun 2020 ini secara keseluruhan target Bappenda Rp424 miliar dari semua sektor pajak. Namun, target itu dirasionalkan di tengah pandemi covid-19 menjadi Rp201 miliar. Penurunannya sekitar 20 persen.
“Dan di semester pertama realisasi, sudah di angka 42,66 persen atau Rp86 miliar lebih,” kata Eni didampingi Kepala Sub Bidang Pajak Reklame dan MBLB pada Bidang Pajak Daerah II, Sambaehaki kepada Radar, kemarin (14/7).
Dia menjelaskan, menurunkan realisasi target itu disesuaikan dengan dampak covid-19. Sebab, berdasarkan keputusan bupati, ada pengurangan pajak dan sanksi administrasi. Menurutnya, di bidang pajak daerah II yang menangani enam jenis pajak dampaknya dirasa paling besar.
Enam jenis pajak itu adalah pajak hotel, restoran hiburan, parkir, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan reklame. “Dari enam jenis pajak ini, merosotnya pendapatan yang paling drastis di pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir,” kata dia.
Dia mengungkapkan, target pajak hotel sebelum covid-19 itu mencapai Rp8 miliar. Namun, setelah dirasionalisasi, turun ke angka Rp5,6 miliar. Sementara untuk restoran dari Rp17 miliar, turun ke angka Rp13,6 miliar. Selanjutnya, hiburan dari target Rp2 miliar lebih menjadi Rp1 miliar lebih.
Berikutnya, pajak parkir dari Rp690 juta turun menjadi Rp414 juta. Dan MBLB dari Rp12,7 miliar turun ke Rp11,7 miliar. Yang terakhir adalah, pajak reklame dari Rp5 miliar menjadi Rp4,4 lebih. “Rasionalisasi yang paling tinggi adalah penurunan pajak hiburan, sampai 50 persen,” tuturnya. (sam)
   
 

0 Komentar