Jubir Crisis Center Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan H Agus Mauludin SE menambahkan, isolasi mandiri boleh dilakukan di tempat tinggal sendiri dan tetap dilaporkan ke petugas. “Untuk pasien OTG kan tidak diwajibkan isolasi di rumah sakit, tapi bisa menentukan tempat sendiri dan dilaporkan terlebih dahulu. Shelter ini artinya tempat khusus yang bisa diajukan oleh keluarga atau aparat setempat. Shelter di sini adalah suatu tempat yang dapat digunakan untuk melindungi diri dan sifatnya sementara,” terang Agus, yang juga Kepala Pelaksana (Kalaks) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuningan.
Terkait banyaknya warga yang telah merencanakan acara tasyakuran (hajatan) pada momentum Idul Adha 1441 H mendatang, Agus menjelaskan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Covid-19.
“Pertimbangan utamanya untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat, karena pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Bahkan dari sampling swab masal saja masih terus bermunculan kasus baru. Kami dari gugus tugas terus berupaya meminimalisir sebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” kata Agus.
Untuk para pelaku usaha/jasa seni hiburan, lanjut Agus, pihaknya sangat memaklumi dengan kondisi saat ini. Namun demikian, ia memohon untuk bersabar agar tidak kecolongan terkait masih adanya ancaman penyebaran Covid-19 di Kuningan, sehingga muncul klaster-klaster baru.
“Kami pun terus bekerja dan berupaya memutus sebaran Covid-19 ini. Dan kami mohon juga kerja samanya dari seluruh lapisan masyarakat. (Yang mau hajatan) ya harus sesuai dengan perbup,” tegas Agus, seraya mengatakan untuk rencana salah satu acara hiburan dangdut dengan grup Permana Nada, berdasarkan informasi yang ia dapat, polres ataupun polsek setempat belum mengeluarkan izin. (ags/muh)