CIREBON – Masa Pandemi Covid-19, pelayanan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon dibatasi. Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumber Kelas I A Kabupaten Cirebon, Atikah Komariah menuturkan, saat Pandemi Covid-19, angka permohonan cerai di Kabupaten Cirebon cenderung turun.
“Angka cenderung turun, karena pendaftaran permohonan cerai dibatasi sehari maksimal 50 orang,” ungkapnya kepada Radar, kemarin.
Menurut dia, sebetulnya masih banyak orang yang ingin mendaftarkan gugatan cerai setelah pelayanan ditutup. Selama pandemi Covid-19, angka perkara perceraian di Kabupaten Cirebon periode Januari sampai Juni 2020 mencapai 3.404 perkara.
Perkara perceraian yang diajukan oleh para pemohon tersebut mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi. Perbandingan bulan Januari sampai Juni tahun 2019, pada bulan Januari-Juni tahun 2020 ini terjadi penurunan angka perceraian di Kabupaten Cirebon. “Biasanya kalau bulan Juni sudah mencapai 4.000 perkara, namun pada Juni 2020 mencapai 3.404 perkara,” ungkapnya.
Atikah menjelaskan, faktor perceraian yang terjadi di Kabupaten Cirebon lebih banyak karena faktor ekonomi, ditinggalkan dan juga faktor orang ketiga.
Sementara, kasus perceraian yang belum ditangani pada 2019 tersisa 763 perkara, sedangkan perkara dari Januari sampai Juni 2020 sebanyak 3.404 perkara. Jika digabungkan, sisa perkara dan perkara dari bulan Januari sampai Juni 2020 sebanyak 4.167 perkara.
“Total, ada 4.167 perkara. Dari 4.167 perkara yang sudah diputuskan sampai Juni 2020 sebanyak 3.365 perkara,” tukasnya. (via)
Gara-gara Pandemi, Kasus Perceraian Cenderung Turun
