HAURGUELIS-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan hari raya Idul Adha 1441 Hiriyah jatuh pada Jumat (31/7).
Pengumuman itu tercantum dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat itu pula, warga Muhammadiyah diimbau menunaikan salat Id di rumah masing-masing. Tidak melaksanakan salat Idul Adha di lapangan ataupun di masjid guna menghindari kerumunan dan tertularnya virus corona. “Kami mempedomani edaran dari PP Muhammadiyah,” kata Ketua PCM Haurgeulis Moh Ali Nurhidayat kepada Radar, kemarin.
PCM Haurgeulis, lanjutnya, sudah menyebarkan surat edaran tersebut kepada seluruh ranting, ortom, kader, termasuk ibu-ibu Aisyiyah untuk menjadi pedoman.
Menurut Ali Nurhidayat, tuntunan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah ini tidak jauh berbeda saat pelaksanaan salat Idul fitri yang lalu. Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, tetap dianjurkan untuk membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Salat Idul Adha sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan alasan keadaan persebaran Covid-19 belum menunjukkan grafik yang menurun secara signifikan walapun kita sudah memasuki tahap adaptasi kebiasaan baru,” terangnya.
Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak virus corona (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka dekat tempat tinggal. Namun, protokol kesehatan tetap haru diperhatikan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah kurban, Muhammadiyah menganjurkan untuk mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban. Sebab pandemi Covid-19 saat ini menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Namun jika memang dirasa mampu menjalankan sedekah dan menyembelih hewan kurban, maka hal itu lebih baik. Pada saat pelaksanaan kurban juga diperhatikan supaya tidak menimbulkan kerumunan yang dapat mengakibatkan terjadinya persebaran Covid-19. (kho)