Penyembelihan Kurban Harus Terapkan Protokol Kesehatan  

via- masjid (3)
IDUL KURBAN: Penyelenggara salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap dan harus memberlakukan protokol kesehatan. FOTO: NUR VIA PAHLAWANITA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Sebanyak 900 masjid yang terdaftar di Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon, diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan salat Idul Adha.
Kepada Radar, Ketua DMI Kabupaten Cirebon, KH Nukhbatul Mankub menyampaikan, sesuai surat edaran Menteri Agama RI No 18 tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M menjelaskan, tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihaan hewan kurban bisa dilakukan di lapangan, di masjid atau di ruangan dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan.
”Jadi tempat dan penyelenggaraannya harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (15/7).
Menurutnya, Kabupaten Cirebon juga sudah jauh-jauh hari diperbolehkan melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid atau musala. Tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Di antaranya, harus menyiapkan petugas untuk mengawasi dan menyiapkan protokol kesehatan. Melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan, membatasi jumlah pintu dan jalur masuk pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Di samping itu, harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan handsanitizer.
Selanjutnya, agar ada pembatasan pintu masuk dan keluar saat pelaksanaan di lapangan. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh serta mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun.
Perihal aturan penyerahan dan penerimaan hewan kurban, pihaknya dalam hal ini akan berkoordinasi dengan ahli dan Dinas Pertanian (Bidang Perternakan) Kabupaten Cirebon.
Panitia penyembelihan juga tetap melakukan social distancing, tetap memakai masker, serta menghindari kontak langsung dan berjabat tangan. Pendistribusian daging kurban hendaknya dilakukan oleh panitia ke rumah para penerima atau mustahik untuk menghindari kerumunan warga yang antre pembagian daging.
“Hewan kurban tentunya harus memenuhi unsur persyaratan. Cukup umur, sehat dan lainnya. Apalagi sekarang saat pandemic Covid-19. Intinya, baik pada saat penyembelihan hewan maupun pembagian daging kurban, harus mematuhi protokol kesehatan,” tukas Nukhbatul. (via)
   
 

0 Komentar