CIREBON – Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Cirebon mengajukan restrukturisasi target pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Hal ini didasari anjloknya durasi ritasi pengangkutan sampah, terutama pada objek yang terikat memorandum of understanding (MoU).
Kepala DLH, Drs H RM Abdullah Syukur MSi menjelaskan, di tahun 2020 ini pihaknya dicanangkan target pengumpulan PAD sektor retribusi kebersihan dengna total sebesar Rp3,5 miliar.
Belakangan, pihaknya mengusulkan untuk menurunkan target perolehan retribusi tersebut hingga berada di kisaran Rp2 miliar. Hal ini, menimbang beberapa persoalan karena di masa pandemi covid-19 ini banyak ritasi penarikan sampah yang menurun. Sebagian besar dari objek pengangkutan sampah yang terikat MoU seperti tempat usaha dan niaga.
“Selama pandemi beberapa tempat usaha seperti mall, restoran, hotel, dan sebagainya, banyak yang stop beroperasi selama beberapa lama. Otomatis penarikan sampah dari objek-objek MoU itu tidak dilakukan, dan pemungutan retribusinya juga tidak bisa ditarik selama beberapa waktu,” kata Syukur, kepada wartawan, Rabu (15/7).
Menurutnya, saat ini pun penarikan retribusi sampah tersebut belum berlangsung normal kembali karena meskipun sudah ada beberapa objek MoU yang mulai membuka kembali usahanya, tapi produksi sampahnya tidak terlalu banyak sehingga ritasinya pun tidak sebanyak pada saat kondisi normal.
Dia memaparkan, hingga pertengahan tahun ini retribusi sampah yang telah terkumpul baru mencapai Rp1 miliar. (azs)