CIREBON – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Ciayumajakuning melakukan rapat koordinasi dan kesepakatan terkait penegakan peraturan daerah dan penanganan covid-19. Beberapa poin yang akan dijalankan bersama adalah mendukung Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Ciayumajakuning.
Diantaranya adalah pelaksanaan razia masker kepada masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Razia ini merupakan bagian dari pencegahan penularan covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menuturkan, dari pertemuan yang dilakukan para kepala Satpol PP sepakat dan sepaham untuk menjalankan beberapa kebijakan.
Kesepakatan tersebut antara lain penanganan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum aset Provinsi Jawa Barat di Ciayumajakuning. Kemudian penegakan perda dan peraturan kepala daerah terkait aset provinsi Jawa Barat di wilayah III Ciayumajakuning.
Pembinaan dan optimalisasi peran satuan perlingungan masyarakat dalam pelasanaan serta pelaksaan tindak lanjut atas kebijakan terkait dengan fungsi gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19. Termasuk diantaranya razia aparatur dan masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Ini semua merupakan kesepakatan bersama yang sesuai dengan arahan pemerintah provinsi,” kata Andi, kepada Radar Cirebon, Rabu (15/7).
Di samping kesepakatan poin tersebut, pihaknya pun kembali melakukan razia atau sweeping masker. Razia makser tersebut akan dilakukan di tiga ruas jalan di Kota Cirebon.
Manakala ditemukan masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, akan mendapatkan teguran dan dicatat secara administratif sesuai kartu identitas. “Kegiatan ini sesuai kegiatan beberapa waktu lalu, yang terus akan kita lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
Sementara itu, terkait denda yang akan dilayangkan pada masyarakat yang tidak mengenakan masker, hingga saat ini masih dalam pembahasan. Untuk penerapan di Cirebon sendiri masih menungu arahan pemerintah pusat. Pasalnya saat ini Cirebon masih memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.
“Untuk Jawa Barat saja, Bandung baru menetapkan tanggal 27 untuk denda ini, Cirebon masih menunggu karena saat ini masih dalam masa sosialisasi adaptasi,” terangnya.
Ia juga menambahkan perihal denda yang nantinya diberlakukan ini diharapkan masyarakat tidak melihat nilainya. Namun hal ini menjadi acuan masyarakat untuk lebih taat dan disiplih untuk menjaga kesehatan.