SUMBER – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon masih rendah. Postur APBD-nya pun masih mengandalkan pusat, belum mandiri. Pemerintah daerah harus putar otak mendongkrak PAD. Salah satunya melalui wajib pajak (WP). Perlu gebrakan, bukan sebatas konsep.
DPRD Kabupaten Cirebon tak bosan mendorong eksekutif meningkatkan PAD. Sayangnya, kenaikan PAD tak signifikan. Masih di angka Rp600 miliar lebih.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengatakan, semua potensi pajak di Kabupaten Cirebon sebetulnya bisa dimaksmimalkan. Tinggal, seperti apa keseriusan pemerintah daerah melalui SKPD terkait dalam mengelola potensi itu.
“Dari sebelas potensi pajak itu bisa mendongkrak. Tinggal bagaimana SKPD terkait bias memaksimalkan semua potensinya,” jelas Cakra kepada Radar, kemarin (15/7).
Cakra menjelaskan, dalam peningkatan PAD dari sektor pajak, penegakan perda juga harus diterapkan agar ada efek jera terhadap wajib pajak (WP). Untuk potensi pajak PAD yang paling besar bisa dimaksimalkan adalah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau untuk parkir banyak lari ke retribusi. Sementara kaitan pajak parkir sudah jelas yang ada NPWP-nya, seperti suparmarket. Sebab, yang namanya retribusi itu yang memakan bahu jalan. Sedangkan pajak parkir adalah yang menyediakan lahan,” terangnya.
Menurutnya, potensi pajak parkir lainnya yang bisa dimaksimalkan adalah di area minimarket. Bahkan, tak bosan DPRD meminta pajak parkir per hari kepada minimarket itu hanya Rp5 ribu. Harusnya, kelayakan pemberian pajak itu sesuai dengan perhitungan kendaraan yang berkunjung.
“Tapi, jika memang managemen di kedua perusahaan ini mengharuskan parkir gratis, maka agar pembayaran pajak parkir setiap bulannya ditambah Rp5 ribu untuk satu toko dalam sehari,” paparnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pajak parkir yang diberikan retail minimarket setiap bulannya tidak sebanding dengan kendaraan yang berkunjung di ratusan toko yang tersedia. Untuk Alfamart 191 toko, sedangkan Indomaret 125 toko.
“Setiap bulannya Alfamart hanya membayar pajak parkir Rp5,5 juta dan Indomaret Rp4,6 juta,” ungkapnya.
Artinya, jika dalam sebulan membayarkan pajaknya hanya di angka segitu, maka dapat dikalkulasi dengan jumlah toko yang ada, sehari untuk satu toko hanya membayarkan pajak parkir antara Rp900-1.000 saja dari ratusan kendaraan yang terparkir.
Waduh, Minimarket Bayar Pajak Parkir Cuma Rp1 Ribu/Hari
