“Jika satu toko hanya membayar pajak Rp1.000, berarti sehari cuma satu kendaraan motor yang berkunjung ke satu toko. Ini kan sangat tidak mungkin. Sedangkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, parkir kendaraan motor dikenakan tarif Rp1.000 dan kendaraan mobil Rp2.000,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu juga, Cakra menyampaikan, kecilnya pendapatan dari pajak parkir yang belum maksimal, memang harus dilihat secara jeli. Apakah targetnya terlalu kecil atau memang eksekutif tidak bisa menggali potensi dari parkir.
“Tapi beda dengan pajak sarang burung walet, yang trennya menurun. Karena sudah jarang yang mengelola burung walet,” imbuhnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh. Dia mengatakan, berkaitan dengan persoalan pajak parkir yang sebenarnya di pihak management dilarang, namun nyatanya masih ada. Dan keberadaannya tidak dilarang. Sehingga, cenderung dibiarkan.
“Kalau begitu, lebih baik dilegalkan saja. Kita akan tempuh aturannya. Komitmennya, harus ditingkatkan sektor pajaknya. Untuk meningkatkan PAD kita,” ucapnya.
Menurutnya, ketika banyak perusahaan di Kabupaten Cirebon, tapi tidak memberikan dampak positif untuk daerah, buat apa diizinkan.
“Di kita kan sudah banyak perusahaan. Tapi kalau tidak berimbas positif untuk daerah, buat apa? Intinya, kita hanya minta ada peningkatan. Minimal Rp5.000 perhari. Teknisnya nanti akan kita bicarakan,” pungkasnya. (sam)
Waduh, Minimarket Bayar Pajak Parkir Cuma Rp1 Ribu/Hari
