“Sesuai dengan UUD 45 dengan Pasal 27 dan 28, masyarakat yang benar-benar rentan terhadap gejolak ekonomi, maka skema-skema perlindungan sosial harus dipastikan efektif,” katanya.
Dia menambahkan, pemerintah juga harus memperhatikan sektor riil. Pasalnya, 99 persen berada di sektor riil yakni UMKM. “Sektor UMKM ini yang paling dominan untuk menyelamatkan ekonomi kita akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (din/fin)