CIREBON – Tagihan penggunaan air yang melonjak berkali-kali lipat, bukan hanya terjadi kali ini saja. Sejak 5-6 bulan yang lalu, keluhan juga sering disampaikan pelanggan. Termasuk kepada Komisi II DPRD. Sejauh ini, ada dua hal yang ditengarai menjadi penyebabnya.
Seperti diketahui, pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata juga sempat protes kala tagihan rekening air yang mereka terima, tiba-tiba melonjak.
Ketika itu, dalam penjelasan direksi, penyebab kenaikan adalah reklasifikasi kelas pelanggan. Adapun kenaikan tagihan dikarenakan adanya perubahan kelas tersebut.
Sedangkan yang baru-baru ini dikeluhkan adalah kenaikan tagihan karena adanya akumulasi pengenaan pemakaian air sebagai dampak adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga pengenaan tagihan didasarkan pada rata-rata penggunaan bulanan. Adapun kelebihan dari penggunaan air, diakumulasikan pada tagihan Juni. Sebagian lagi di bulan Juli.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar menilai, dasar kenaikan tarif karena reklasifikasi yang diberlakukan Perumda Air Minum kurang kuat.
Perubahan kelas itu, didasarkan pada perubahan rumah konsumen baik dari segi luas bangunan dan kualitas bangunan. Tetapi dalam prakteknya, di lapangan banyak yang tidak sesuai. Bahkan Komisi II pernah menegur untuk melakukan kajian ulang.
“Ini nanti kami akan tanyakan ke direksi. Apakah kenaikan yang sekarang ini juga karena reklasifikasi,” tutur Watid, kepada Radar Cirebon, Kamis (16/7).
Politisi Partai Nasdem ini mengimbau kepada pelanggan yang keberatan untuk mengadu ke legislatif, agar Komisi II bisa memiliki dasar-dasar untuk menanyakan kepada direksi. “Silahkan bagi yang ada keluhan tentang tarif PDAM, laporkan saja ke kami,” katanya. (abd)