SUMBER – Seluruh Kasi Tranmas Kecamatan di Kabupaten Cirebon dikumpulkan di aula DPMD, Jumat (17/7). Dikumpulkannya para Kasi Tranmas Kecamatan tersebut untuk memastikan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di beberapa sektor yang menjadi kewenangan Satpol PP, terkondisikan dengan baik.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah persoalan rekomednasi pelaksanaan hajatan di tengah pandemi yang lebih ketat dan harus mengantongi rekomendasi dari beberapa pintu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengatakan, untuk hajatan, harus melalui beberapa proses. Di antaranya, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk menggelar acara.
“Permohonan tersebut nantinya dilengkapi dengan fotokopi KTP, surat pernyataan siap menjalankan dan melaksanakan protokol kesehatan di tempat acara, menyerahkan layout acara, serta memastikan waktu pelaksanaan,” ujar Iman.
Nantinya, dari permohonan tersebut, Tim AKB dari Gugus Tugas akan survei lokasi dan meminta keterangan dari pelaksana kegiatan. Setelah dirasa sesuai dan memenuhi ketentuan, baru surat persetujuan dikeluarkan.
“Ini berlaku juga untuk kegiatan seminar dan kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak,” imbuhnya.
Iman menegaskan, selama masa pandemi, waktu yang diberikan untuk pelaksanaan kegiatan keramaian tersebut dari mulai pukul 08.00 hingga 17.00.
“Setiap pelaksana kegiatan harus melaporkannya dan sudah mendapat persetujuan. Semua pelayanan ini digratiskan sebagai pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ungkapnya. (dri)
Hajatan Harus Persetujuan Gugus Tugas
