LOSARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Menjelang diterapkan, Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Losarang terus melakukan razia kepada warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah.
Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Corona.
“Kami dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan razia masker kepada warga yang berada di luar rumah, serta penerapan jaga jarak atau physical distancing saat berinteraksi dengan orang lain serta mencuci tangan guna menekan kasus Covid-19,” kata Camat Losarang H Suratno Sukarja SAg MSi didampingi Kapolsek Kompol H Mashudi SH MH serta Danramil Kapten Inf Sugiyanto.
Pihaknya mengakui, sejauh ini masih banyak warga ketika berada di luar rumah tidak menggunakan masker. Selain itu, masih banyak dijumpai kerumunan warga di beberapa titik. Kesadaran warga untuk menerapkan jaga jarak atau physical distancing saat melakukan interaksi dengan orang lain, serta kesadaran mencuci tangan belum sesuai harapan.
Bahkan, masih banyak calon pengguna angkutan umum sehingga mereka ini rawan terjangkit wabah virus Corona. “Karena itu, kita akan terus menggencarkan kampanye penggunaan masker secara massal disamping edukasi dan penyuluhan,” sambung Kapolsek Kompol H Mashudi SH MH.
Pihaknya, lanjut dia, tak segan memberikan peringatan keras kepada warga yang kedapatan tak memakai masker saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Pengguna jalan yang tak memakai masker langsung diberi peringatan. Kalau benar-benar tidak punya, kami juga memberi masker secara cuma-cuma,” terangnya.
Kompol Mashudi menegaskan, razia masker bakal digelar secara berkala untuk menahan laju persebaran Covid-19. Bersama tim Satgas terus menyerukan agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Petugas kami akan mengintensifkan patroli keliling di perkampungan untuk mengantisipasi kerumunan massa. Saat ada kerumunan massa, polisi mengedepankan langkah persuasif untuk membubarkan kumpulan warga yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” terangnya. (kho)