Berdasarkan pengakuan pihak kontraktor, saat ini mereka mengalami kesulitan keuangan. Perbankan juga tidak bersedia memberikan pinjaman permodalan sekalipun jaminannya adalah surat perintah kerja (SPK).
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni ATD MT menjelaskan, akibat adanya bencana nasional memang berpengaruh pada alokasi proyek-proyek yang didanai bantuan keuangan provinsi (banprov). Khususnya untun pendanaan proyek Alun-alun Kejaksan belum ada dana transfer yang diterima di kas daerah Kota Cirebon.
Sehingga, membuat pekerjaan proyek finishing alun-alun yang mestinya sudah berada di progres 60 persenan, justru mandek di angka 44 persen. Bahkan, hal ini membuat pihaknya selaku pengguna anggaran belum bisa membayarkan kepada kontaktor pelaksana.
“Ada deviasi kekurangan pekerjaan sebesar 27 persenan. Kami akan konsultasi kagi ke provinsi selaku penyedia anggaran. Apakah dapat dilanjutkan sampai selesai atau diminta berhenti dulu,” bebernya.
Sementara itu, pantauan Radar Cirebon, di Alun-alun Kejaksan hanya ada tiga orang pekerja. Mereka melakukan pekerjaan finishing seadanya. Sepanjang pamdemi covid-19, proyek ini sempat tertunda beberapa kali karena faktor pendanaan yang tidak lancar. Bahkan kontraktor juga harus menggunakan dana mereka sebagai talangan. (azs)