CIREBON – Sepekan terakhir Kota Cirebon gencar razia masker. Pengendara motor dihentikan. Ditegur. Diberi peringatan. Ya, sebatas itu. Untuk sanksi, sementara ini masih abu-abu.
“Masih kita peringatkan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) 28 tahun 2020,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Drs Andi Armawan, Minggu (19/7).
Itu Perwal teranyar. Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Hingga saat ini 606 pelanggar masuk data Satpol PP. Itu hasil 2 hari petugas gabungan razia dan turun ke jalan. Rencana akan terus dilakukan. Razia simultan.
“Fakta di lapangan menarik,” kata Andi. Loh, bagaimana bisa? “Karena jumlahnya tambah besar,” sambung pria kulit sawo matang itu.
Berbagai alasan disebutkannya. Intinya; kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ya, lagi-lagi abai protokol kesehatan. Meski diakuinya, sosialisasi sudah dan masih gencar dilakukan. “Penegakannya ini kami akan bersinergi dengan unsur TNI/Polri,” ucapnya.
Pertama melakukan razia pada Kamis (16/7) lalu, 240 pelanggar terjaring. Itu hanya dalam waktu 2 jam. Hari berikutnya bertambah. Hitungan menit, 70 pelanggar ikut diperingatkan.
Sekarang, memang masih teguran. Ke depan akan ada sanksi denda yang telah ditentukan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp100-150 ribu.
Suweka, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon menambahkan, regulasi untuk sanksi tidak menerapkan protokol kesehatan memang belum ada saat ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga masih menyiapkan.
Namun demikian, ditargetkan pada 27 Juli sudah diterapkan sanksi untuk mereka yang melanggara protokol kesehatan pencegahan covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik. (ade)