Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Kuningan Edin Kholidin, menuturkan kehadiran massa bukan berkaitan dengan SARA (Suku Agama, Ras dan Antar golongan). Mmelainkan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka menegakkan perda. Pihaknya meminta kepada keluarga Paseban supaya bisa menyadari dan menerima.
“ Sebagai minoritas bisa tahu diri dan kami sebagai mayoritas insya Allah bisa menahan diri,” ucap Edin.
Terpisah, juru bicara Paseban Tri Pancatunggal Okky Satrio Djati menyesalkan tindakan penyegelan batu satangtung yang dilakukan oleh Satpol PP. Bahkan, pihaknya pun berencana mengadukan hal tersebut kepada Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) karena alasan pelanggaran HAM oleh negara.
“Penyegelan ini bentuk kesewenang-wenangan. Kami akan laporkan ini kepada Komnas HAM dan lembaga lainnya karena tindakan penyegelan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM oleh negara,” ujar Okky.
Terkait alasan pembangunan batu satangtung yang melanggar perda karena alasan masuk dalam bangunan tugu yang harus mengantongi IMB, Okky mengaku sudah menempuh perizinan tersebut. Namun karena beberapa alasan, pengajuan izin tersebut ditolak oleh DPMPTSP.
“Mereka beralasan Perda No 13 Tahun 2019 tersebut belum ada juklak juknis-nya. Lalu apa dasar penyegelan tersebut. Kalau alasannya batu satangtung itu dikatakan tugu, di masyarakat tatar sunda bahwa menhir, batu satangtung atau lingga itu bukan tugu, melainkan hanya ceciren atau tanda saja. Hal yang biasa untuk kami,” ketus Okky. (fik)