CIREBON – Pemerintah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 digelar di masjid atau di lapangan. Kendati begitu, pelaksanaanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI 18/2020. Selain mengatur tentang pelaksanaan Salat Idul Adha, dalam edaran tersebut juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban. Yang sudah disesuaikan dengan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tengan pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon, H Slamet SAg mengatakan, tempat penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatiakn protokol kesehatan.
Pihaknya telah melakukan koordinasai dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali di tempat-tempat yang dianggap masih belum aman oleh pemerintah atau gugus tugas daerah setempat.
“Penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha harus memperhatikan beberapa persyaratan seperti menyediakan tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh serta pembatasan jarak minimal 1 meter,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag juga menyarankan untuk mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunya. Selain itu, pemberian sedekah ke kotak amal juga tidak dilaksanakan dengan cara berpindah pindah tangan. Untuk menghindari risiko penularan penyakit.
Sementara untuk penyelanggaraan penyembelihan hewan kurban, juga harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi penerapan physical distancing dan penerapan kebersihan personal panitia serta kebersihan alat.
Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area terbuka dan mengatur jarak fisik. Dalam pelaksanaanya, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban saja. Sementara untuk distribusinya dilakukan langsung ke rumah mustahik atau penerima kurban. (awr)