Daging Kurban Dikirim ke Rumah Mustahik

pdu-dukuhsemar-kota-cirebon
Gedung PDU di Dukuhsemar, Kecamatan Harjamukti. Fasilitas ini akan menjadi pusat daur ulang sampah. Foto: Apridista S Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Masjid Raya Attaqwa tidak akan mendistribusikan daging-daging hewan kurban yang dipotong di sekitar komplek masjid tersebut. Pihak panitia akan mendistribusikan langsung ke rumah rumah mustahik atau penerima daging kurban.
Diharapkan, masyarakat tidak berdatangan ke masjid. Sebab, hal tersebut menyalahi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Ketua Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Masjid Raya Attaqwa, Ade Saputra mengatakan, pada pelaksanaan penyembelihan tahun ini, pihaknya harus menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Sesuai dengan rapat persiapan, penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan terbuka untuk publik. Hanya panitia yang dibolehkan memasuki area pemotongan. Selain itu, pihaknya juga menyediakan disinfektan untuk penyemprotan peralatan yang digunakan.
“Setiap orang harus melakukan cek suhu dan juga menggunakan masker. Baju juga harus panjang dan menggunakan sarung tangan plastik,” kata Ade, kepada Radar Cirebon, Selasa (21/7).
Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan masing masing 1 alat untuk satu orang. Masing masing alat tidak diperbolehkan untuk gentian dengan orang lain. Hal tersebut dilakukan demi mencegah penularan penyakit, khususnya Covid-19.
Mengingat hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat (31/7), dan terbentur dengan pelaksaan salat jumat, pihaknya juga menargetkan pelaksanaanya penyembelihan dan pemotongan daging hewan kurban selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
“Untuk tahun ini pembagianya juga tidak di masjid. Disalurkan langsung ke rumah-rumah warga. Ini untuk menghindari kerumunan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI 18/2020 Tentang pelaksanaan Salat Idul Adha dan tata cara penyembelihan hewan kurban.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, H Slamet SAg mengatakan untuk penyelanggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi penerapan physical distancing dan penerapan kebersihan personal panitia dan kebersihan alat.
Pemotongan hewan kurban juga harus dilakukan di area terbuka dan mengatur jarak fisik. Di mana dalam pelaksanaanya, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban saja. Sementara untuk distribusinya dilakukan langsung ke rumah mustahik atau penerima kurban.

0 Komentar