KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH melaunching pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berbasis android di Wisma Pepabri Kuningan, Selasa (21/7). Disdukcapil juga mensosialisasikan tata cara pemanfaatan database kependudukan untuk camat dan operator sistem informasi administrasi kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Kuningan Drs Ucu Suryana MSi mengatakan, tujuan kegiatan ini agar seluruh kecamatan dapat memahami tata cara database kependudukan sesuai perundang-undangan. Sekaligus dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di tingkat desa, terkait pelayanan disdukcapil secara online sebagai upaya mencegah kerumunan.
Melalui acara ini, pihaknya berharap, para petugas tidak menyebarluaskan data kependudukan secara sembarangan ke berbagai pihak. Bahkan dengan berkembangnya era digital, disdukcapil akan memperkenalkan dokumen kependudukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
“Jadi semua dokumen terkecuali KTP dan KIA bisa dicetak dengan kertas HVS ukuran A4, sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019,” imbuhnya.
Sementara Bupati Acep melihat, jika administrasi kependudukan itu sangat penting. Oleh sebab itu, segala hal yang mencakup administrasi kependudukan perlu adanya penertiban data. Jangan sampai data kependudukan yang ada tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Apalagi sekarang zaman serba digital. Semua harus berhati-hati apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi kita untuk tujuan yang tidak baik,” imbaunya.
Dia mengingatkan, agar petugas dapat mencatat dan input data administrasi kependudukan secara benar. Kesalahan administrasi kependudukan dapat mengakibatkan sebuah kesalahan dan kekeliruan di kemudian hari. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 dengan adanya pembatasan-pembatasan tertentu, yang cukup mengganggu pemerintahan. Bahkan dapat menimbulkan perubahan status sosial. Maka dari itu penting sekali administrasi kependudukan bisa update setiap waktunya agar data tetap akurat.
Sekali lagi, Acep mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dengan beredarnya data-data kependudukan yang belum tentu benar. Yang dapat menimbulkan kesalahan dan kerugian di masyarakat. Khususnya yang kerap ditemui saat di ruang media sosial (medsos).
“Maka dari itu, kita harus mampu beradaptasi dengan kemajuan era digitalisasi agar mampu memproteksi data yang ada. Supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(ags)