DPD Partai Golkar Jabar, kata dia, akan mengambil langkah-langkah tegas dan sanksi organisasi kepada setiap pengurus DPD Kabupaten Indramayu yang menginisiasi Musda ilegal.
Pihaknya juga segera mengundang pengurus pleno yang sudah di-SK-kan. Termasuk ketua harian dan anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD agar segera menyosialisasikan SK yang baru.
“Musda yang kemarin dilaksanakan, kita anggap tidak ada. Karena tidak mengikuti ritme yang dibuat DPD Golkar Jabar,” ucapnya.
Yang menyelenggarakan musda itu, lanjutnya, merupakan hajat DPD Golkar Jabar. Karena setingkat kepengurusan yang lebih atas. Sehingga, tidak bisa serta-merta seenaknya melaksanakan musda.
Pihaknya juga sudah melaporkan kasus musda itu ke ketua umum dan sekjen DPP Partai Golkar. “Bagaimana DPD Golkar Jabar mau membuat SK buat mereka. Musdanya saja kita larang. Kita tunggu saja nanti bagaimana endingnya. Karena semua sudah dilaporkan ke DPP,” pungkasnya.
SESUAI ATURAN
Bagaimana reaksi H Syaefudin SH? Pria yang secara aklamasi terpilih sebagai ketua pada Musda X Partai Golkar Indramayu itu menyampaikan, mencuatnya berita di media sosial, media cetak dan online tanggal 16 Juli 2020 terkait press release DPD Partai Golkar (PG) Jawa Barat (Jabar) yang menyatakan Musda X DPD PG Kabupaten Indramayu dianggap illegal, tidak berdasar.
Dia menilai, pernyataan tersebut hanya statemen pribadi Sekretaris DPD PG Jabar, H Ade Ginanjar SSos. Pasalnya, surat yang muncul dalam press release itu, hanya ditandatangani oleh Ade Ginanjar. Lebih parah lagi, surat itu tanpa tanggal, nomor surat, dan tidak melibatkan unsur pimpinan DPD PG Jawa Barat lainnya.
Syaefudin yang didampingi Drs H Soekarno Ermawan MBA dan Drs H Muhaemin mengatakan, dalam press release yang hanya ditandatangani oleh seorang Sekretaris H Ade Ginanjar SSos menggunakan kop surat DPD PG Jabar, beserta cap stempel partai. Kalimat awal surat eksplisit tertulis menyikapi pelaksanaan Musda ilegal di Kabupaten Indramayu.
Pihaknya juga mempertanyakan aspek kewenangan, prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan suatu lembaga, serta aspek kecermatan dan ketelitian administrasi atau tata kelola surat.