CIREBON – Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon masih mempelajari fungsi dan kedudukan pemerintah daerah, pasca dihapuskanya keberadaan gugus tugas penanganan covid-19 melalui peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020.
Yang tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Perpres tersebut adalah bahwa gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di tingkat pusat maupun daerah bentukan gubernur dan bupati/walikota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan keanggotaan Satgas penanganan covid-19 tingkat Daerah dibentuk.
Asisten Pemerintahan Setda Kota Cirebon Drs H Sutisna MSi menjelaskan, pihaknya masih akan mempelajari aturan tersebut. “Kita akan pelajari dan membahas dulu adanya aturan baru ini. Besok baru akan kita rapatkan,” ujar Sutisna, kepada Radar Cirebon, Rabu (21/7).
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati memaparkan, meskipun ada regulasi pembubaran gugus tugas, atau penggantian nama istilah menjadi satuan tugas (satgas), pelaksanaan di lapangan terhadap pencegahan dan penanganan covid-19 mesti tetap berjalan dan tidak boleh vakum.
“Saya juga belum pelajari perpresnya. Tapi pada saat transisinya, mungkin kita membuat tim kecil, karena kita wajib menjaga lingkungan kita. Kita tidak mau wilayah kita pertahanan terhadap covid-nya lemah,” katanya.
Tim kecil tersebut, misalnya walikota sebagai ketuanya, wakil walikota dan unsur muspida juga dilibatkan, pelaksanaan di lapangan oleh SKPD terkait yang juga melibatkan selurh elemen masyarakat dan lingkungan terkecil seperti RT dan RW.
“Semua pihak haru dilibatkan, karena saya yakin semua pemangku kebijakan di Kota Cirebon ini ingin agar pertahanan wilayah Kota Cirebon terhadap bahaya covid-19 ini tetap dalam kondisi siap,” paparnya.
Meski demikian, per hari ini penanganan pencegahan covid-19 masih bekerja atas nama gugus tugas, termasuk kegiatan penyuluhan yang dihadiri di Kantor Kecamatan Kejaksan. Kegiatan tersebut juga diselenggarakan atas nama gugus tugas Covid-19 Kota Cirebon.
“Nanti dilihat seperti apa bentuk barunya, hingga hari ini belum ada arahan dari provinsi, secepatnya akan kita bahas di internal gugus tugas dulu, menyamakan persepsi dengan forkopimda juga,” ujarnya.
Kendati demikian, Eti menegaskan, masih memerlukan gugus tugas. Sehingga penanganannya bisa lebih cepat. “Terus terang kita butuh melindungi wilayah kita, dan gugus tugas masih diperlukan,” terangnya. (abd)
Gugus Tugas Dibubarkan, Pemkot Pelajari Perpres
