KUNINGAN – Bupati Kuningan Acep Purnama marah. Tidak menerima atas tudingan sewenang-wenang yang dilontarkan juru bicara Paseban Tri Panca Tunggal. Terkait penyegelan proyek batu satangtung di kawasan wisata Curug Go’ong, Desa Cisantana.
“Saya mohon, kepada saudara Okky Satriajati jangan memutarbalikan fakta. Seolah-olah penyegelan kemarin yang dihadiri oleh banyak massa adalah instruksi pemerintah daerah. Justru anda harus tahu, bagaimana saya bersusah payah meredam semua pihak agar menahan diri supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” tegas bupati kepada awak media, kemarin (21/7).
Acep menegaskan, tindakan tegas petugas Satpol PP terhadap proyek batu satangtung telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mulai dari pemberian surat peringatan satu hingga tiga. Namun tidak ada tanggapan dari pihak Paseban, sehingga berakhir penyegelan.
Justru kata Acep, pihak Paseban yang dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek tersebut menyalahi aturan. Dirinya sudah menanyakan langsung kepada kepala DPMPTSP yang memastikan bahwa pihak Paseban mengajukan perizinan hanya lewat selembar surat.
“Wajar kalau pihak DPMPTSP membalasnya dengan surat lagi dengan jawaban ditolak,” ketus Acep.
Acep menegaskan, pemkab tidak pernah pilih kasih ataupun bertindak diskriminatif dalam segala hal. Begitu juga terkait perizinan. Selama semuanya ditempuh sesuai prosedural, tujuannya baik, semua persyarakatan dipenuhi, akan dilayani.
Acep pun menyesalkan tindakan Paseban yang kerap melaporkan setiap permasalahan Paseban ke Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) dan Ombudsman di Jakarta. Padahal, kata Acep, permasalahan tersebut hanyalah sengketa internal keluarga Paseban.
“Kami siap memediasi, menyelesaikan. Hanya mereka menolak cara penyelesaian yang dilakukan pemkab. Tak perlu melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM. Jangan begitulah Okky, Jangan buat Kuningan jadi tidak kondusif karena persoalan keluarga anda,” ungkap Acep kesal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Kuningan akhirnya menyegel proyek pembangunan batu satangtung, Senin (20/7) pagi. Diawali dengan penyampaian keterangan oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Ujang Jahidin tentang alasan penyegelan dan hal-hal yang harus dilakukan oleh pihak Paseban. Disebutkan, keberadaan batu satangtung melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 5 huruf g. Keberadaan batu ini masuk dalam kategori bangunan bukan gedung, melainkan masuk ketegori monumen, tugu, atau situs. Jadi mesti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).