KUNINGAN – Bupati Kuningan Acep Purnama kembali menanggapi tudingan miring tentang tidak diberikannya izin pembangunan batu satangtung. Acep menegaskan, tidak ada upaya dari pihak Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur untuk menempuh prosedur perizinan sesuai aturan. Selain itu, proyek tersebut juga mendapat penolakan dari warga setempat.
Bupati menyampaikan keterangan persnya kepada Radar , kemarin (22/7). Disebutkan beberapa alasan Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan makam Pangeran Djatikusumah. Yang di dalamnya terdapat bangunan Batu Satangtung di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur tersebut. Ditegaskan, rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang di dalamnya terdapat pembangunan batu satangtung di Blok Curug Go’ong, belum melalui prosedur layaknya perizinan pada umumnya.
Acep menyebutkan, sejak awal rencana pembangunan makam tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat. Yang menyatakan keberatan dengan pembangunan kawasan pemakaman dan batu satangtung. Hal ini dibuktikan dengan munculnya keberatan dan penolakan dari masyarakat setempat, institusi keagamaan seperti MUI dan ormas keagamaan lain. Ini seperti tercantum dalam surat MUI Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh pihak Paseban yang terletak di Blok Curug Go’ong agar segera dibongkar dan dihentikan. Ditambah surat Kepala Desa Cisantana tertanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Go’ong. Dalam surat tersebut dinyatakan pula bahwa Pemerintah Desa Cisantana belum pernah menerbitkan dan memberi izin terkait pembangunan kawasan Curug Go’ong.
Keberatan dan penolakan dari hari ke hari semakin meningkat dan meminta penegasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dengan situasi tersebut, Bupati Acep akhirnya mengambil langkah antara lain memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus kelengkapan perizinan. Hingga akhirnya keluarlah Surat Teguran I, II dan III,” ungkap Bupati Acep.