Setelah mendapatkan teguran pertama, lanjut Acep, Ketua Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal P Gumirat Barna Alam pada tanggal 1 Juli 2020 mengirimkan surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Namun permohonan tersebut belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian ke Satu Tata Cara dan Persyaratan Pasal 13. Persyaratan administrasi dalam pengajuan IMB di antaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi), data pemilik bangunan, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan PBB. Sedangkan dokumen teknis antara lain gambar rencana arsitektur bangunan, gambar sistem struktur.
“Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan, belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) dan mempertimbangkan penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB pembangunan pusara/makam tersebut. Sebagaimana Surat kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan Nomor:503/372/DPMPTSP Tanggal 14 Juli 2020 tentang Permohonan IMB,” kata Bupati.
Setelah melalui tiga kali teguran dari Satpol PP Kabupaten Kuningan, ternyata semakin mendapat penolakan dari masyarakat. Atas hal tersebut, kata Acep, maka dipandang perlu Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satpol PP mengambil langkah strategis dalam rangka menciptakan suasana kondusivitas daerah.
Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020, itu dinilai sudah tepat dan strategis. Ini dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi terwujudnya kondusivitas di Kabupaten Kuningan
Terkait kehadiran ribuan massa dalam proses penyegelan, bupati memastikan, hal tersebut di luar kendalinya dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah. Acep pun menyayangkan adanya tudingan kehadiran massa tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan pengerahan massa dan bermitra dengan preman, merupakan tudingan tidak berdasar dan tidak benar. Oleh karena itu kepada pihak yang memberikan pernyataan tersebut agar segera mencabut pernyataannya dan meminta permohonan maaf,” ketus bupati.