SUMBER – Aparatur SIpil Negara (ASN) Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon kembali menjadi tersangka. Penetapan tersangka resmi diumumkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, kemarin (22/7). Inisialnya, P. Menyusul Fery Fajri, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Hanya saja, kasusnya berbeda.
“Kalau Fery penyelewengan eskavator dari Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian. Sedangkan, P penyelewengan dua unit traktor roda empat ke kelompok tani,” ujar Kejari Kabupaten Cirebon Tommy Kristanto SH MH.
Ia menyampaikan, dua kasus yang tengah ditangani kejaksaan ini sengaja diekspos di perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 tahun, mengangkat tema Terus Bergerak dan Berkarya. Artinya, meski di masa pandemi Covid-19, pihaknya tetap bergerak menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa.
“Sebagai perwujudan azas transparansi terkait kasus korupsi, saat ini kita tengah menangani tindak pidana korupsi dugaan penyelewenagan alat mesin pertanian (alsintan),” terangnya.
Menurutnya, untuk kasus alsintan dengan terdakwa Ferry Fajri sendiri sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 Juli selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Penahanannya sebagai buntut dari pengembangan penyidikan kasus dan ditemukan kembali pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada yang bersangkutan.
“Artinya, penahanan semata-mata dilakukan atas syarat subjektif dan objektif sesuai dengan KUHAP guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan, sebelum masa tahanan habis, kasus akan dilimpahkan kepada Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Bandung,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Tommy, saat ini pihaknya secara intensif memaksimalkan waktu untuk mempersiapkan berkas sebelum waktu masa tahanan habis. “Sementara untuk tersangka P di kasus yang baru ini hingga kini masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Tommy menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat P ini merupakan penyalahgunaan bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian RI tahun 2018 berupa traktor roda empat.
Namun, untuk kerugiannya sampai saat ini masih dihitung. Sebab, kedua traktor itu diduga dijual. “Taksirannya secara global satu alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2018 itu sekitar Rp300 sampai Rp350 juta. Jadi kalau ditotal sekitar Rp700 jutaan,” paparnya.
Pada intinya, tambah Tommy, pihaknya tetap berusaha profesional terhadap perkara-perkara yang tengah ditangani. Bahkan, pihaknya juga berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. “Karena pada dasarnya, penanganan kasus korupsi harus menjadi contoh supaya tidak terjadi lagi hal yang sama,” ujarnya.
Satu Lagi ASN Distan Tersangka
