Ancam “Preteli” IGD RSDGJ

gedung-igd-rsdgj
Direktur RSDGJ, dr Ismalil Jamaludin menemui perwakilan sub kontraktor terkait persoalan utang piutang dengan kontraktor utama pembangunan Gedung IGD, Kamis (23/7). Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pembayaran proyek Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ) dipersoalkan sub kontraktor. Selama delapan bulan terakhir, mereka belum menerima pembayaran atas material yang digunakan.
Persoalan mengemuka saat beberapa orang mendatangi Gedung IGD RSDGJ. Mereka mengaku sebagai pihak suplier yang memasok sejumlah material dan belum dibayar.
Perwakilan CV Trimurti, Deden Karyana mengaku sebagai penyalur pendingin ruangan kepada kontraktor utama. Dalam pekerjaan Gedung IGD, pihaknya juga memasok material seperti instalasi elektrikal dan instalasi pendingin ruangan, dengan nilai pekerjaan Rp459 juta.
Pekerjaan yang sudah diselesaikan tersebut, belum dibayar oleh pihak kontraktor utama. Beberapa kali mereka mencoba bernegosiasi untuk pembayaran tagihan, tapi hingga kini belum juga direalisasikan.
Saat mendatangi Gedung IGD RSDGJ mereka berencana untuk membongkar dan melucuti kembali perangkat material yang telah dipasok dan terpasang. Terutama bila dalam waktu dekat mereka tidak menerima pembayaran.
“Intinya bahwa telah terjadi pemesanan material IGD RSD GJ gedung baru kepada kita. Tapi sampai detik ini belum dilakukan pembayaran senilai Rp459 juta. Kita ke sini bukan untuk membuat kericuhan dan merusak kondusivitas, tapi meminta hak,” ujar Deden, kepada Radar Cirebon, Kamis (23/7).
Disampaikan dia, negosiasi dan komunikasi telah dilakukan pihaknya sejak 8 bulan lalu. Namun, selama itu pula yang didapat hanyalah harapan palsu. Karena belum juga dilakukan pembayaran atas pekerjaan mereka. “Kalau hari ini tidak dibayar, kami akan mengambil kembali material yang disuplai,” tegasnya.
Sementara itu, dalam surat yang dilayangkan CV Tri Murti sebagai salah satu sub kontraktor disampaikan bahwa telah memberikan waktu kepada kontraktor utama sebagai pemesan material untuk melunasi pembayaran.
Tengat waktu tersebut dimulai 16 hingga 21 Juli. Dalam surat tersebut dusampaikan bahwa bila tidak dilakukan pembayaran, akan dilakukan pengambilan atau pencopotan material milik CV Tri Murti. Surat tersebut ditandatangani Direktur CV Tri Murti, Ir Dadang Kabulah.
Atas persoalan tersebut, Direksi RSDGJ kemudian memfasilitasi pertemuan dengan kontraktor utama. Dalam pertemuan itu, Direktur RSDGJ, dr Ismail Jamaludin mengungkapkan, sudah ada kesepakatan tertulis antara kontraktor utama dan sub kontraktor. “Persoalan ini akan diselesaikan termasuk pembayarannya,” kata Ismail.

0 Komentar