Elon berharap, jasa bimbel bagi anak usia dini yang tidak terdaftar ini mengurus legalitasnya. Caranya yaitu dengan menghubungi dinas pendidikan dan dilakukan uji standarisasi bimbel untuk memperoleh rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi ini, pembuka jasa bimbel berhak mendaftarkan usaha jasanya ke dinas perizinan.
“Kami terus berkoordinasi dengan DPMPTS terkait perizinan bimbel calistung. Dan dalam waktu dekat ini, kami bersama Satpol PP akan melakukan pendataan bimbel-bimbel calistung yang ada di Kuningan termasuk perizinannya,” terangnya.
Elon berjanji akan mengupayakan penertiban jika kegiatan tak berizin dan sarat pelanggaran ini terus berlangsung. Sebagai informasi, di Kabupaten Kuningan terdapat 549 kelompok bermain atau kober. Kemudian 5 TPA, 16 Pos PAUD dan 279 Taman Kanak-kanak. “Jadi kegiatan tatap muka tidak dilakukan selama pandemi. Cara belajar daring dan luring saat ini menjadi pilihan secara nasional untuk mencegah penyebaran corona,” pungkasnya. (ags)