SUMBER – Dugaan kebocoran PAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon direspons Bupati Cirebon, Drs Imron MAg. Seperti diketahui, kebocoran PAD tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda, Abraham Muhammad, beberapa hari lalu.
Kepada Radar Cirebon, politisi PDI Perjuangan itu meminta, Abraham harus memberikan bukti saat berbicara dugaan kebocoran PAD. Sebab, tanpa by data, sulit untuk ditindak.
“Tapi, apa yang disampaikan Pak Abraham bisa juga benar. Bisa juga salah. Tinggal, tunjukkan buktinya secara valid saja kalau memang terjadi kebocoran. Kalau tidak ada bukti, semua orang juga bisa bicara seperti itu,” kata Imron, Kamis (23/7).
Faktanya, sambung Imron, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Erus Rusmana langsung dipanggil. Namun, tidak mengakui dengan tudingan Abraham. Ini menjadi bukti bahwa mengungkap sebuah masalah harus dilampiri data dan bukti yang valid.
“Ini tidak ada bukti. Yang bersangkutan tidak mengaku, jadi bingung mau diapakan. Kalau ada bukti, kan saya memberikan sanksinya enak,” terangnya.
Meski demikian, sambung Imron, pihaknya tidak mempermasalahkan pernyataan Abraham. Mungkin tujuannya baik. “Hanya saja, alangka baiknya berkoordinasi dengan saya,” tuturnya.
Disinggung apakah benar ada instruksi untuk mengurai masalah PAD, Imron mengaku tidak pernah memerintahkan. “Sejak pertama kali dilantik jadi Staf Ahli saja, saya belum pernah ketemu,” kata Imron.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dr Iis Khrisnandar SH Cn mengatakan, sebagai Staf Ahli Bupati Cirebon, harusnya Abraham tidak asal bunyi, tapi statmennya harus disampaikan dengan data dan fakta yang sudah dikaji.
“Jangan sampai asal bunyi, tapi dengan data-data dan fakta yang sudah dikaji, kemudian diserahkan ke Pak Bupati sebagai perbaikan penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Menurut dia, memang pada dasarnya kebebasan berbicara merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi, manakala seseorang berada di lingkungan tertentu, maka yang bersangkutan harus menaati etika di lingkungannya.
“Sebagai manusi, Paka Abraham mempunyai hak untuk berbicara. Namun, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti membatasi melaksanakan kebebasan berbicara secara full,” paparnya.
Bupati Minta Bukti Kebocoran PAD
