Kepatuhan Masker Baru 65 Persen

Kepatuhan Masker Baru 65 Persen
0 Komentar

CIREBON – Tingkat kepatuhan masyarakat Kota Cirebon dalam penggunana masker yang baik dan benar, masih di angka 65 persen. Hal itu didapat selama operasi pengawasan dan pengendalian di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Diharapkan dengan adanya sanksi, kepatuhan meningkat. Adapun pemberlakuan sanksi pelanggaran AKB akan diterapkan mulai 27 Juli. Salah satunya terkait penggunaan masker.
Dalam rapat evaluasi AKB, mengacu pada hasil razia disimpulkan bahwa pelanggar menggunakan masker dengan tidak benar ada di kisaran 15 persen. Pelanggar tidak membawa masker 10 persen. Ada juga pelanggar membawa masker tapi hanya disimpan di saku atau tas.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, dengan kondisi tersebut perlua adanya peningkatan upaya pengawasan yang lebih giat lagi. Misalnya dengan melakukan razia, bukan hanya ke tempat yang sudah terjamah sebelumnya, tapi juga ke ruang publik terkecil seperti warung-warung, PKL, pertokoan, dan area lain yang berpotensi berkerumunya orang banyak.
“Termasuk ke pasar tradisional, ke tukang bakso, warung makan, tempat makan lesehan dan lain-lain. Bukan saja di tempat elit saja, tapi masuk ke tempat ruang publik keramaian yang skalanya mikro lainya,” tuturnya.
Dia menilai, kesadaran disiplin mengenakan masker di ruang publik yang masih minim ini, banyak masyarakat menganggap bahwa covid-19 sudah tidak berbahaya lagi. Disiplin bermasker tampak menurun, justru ketika status AKB di Kota Cirebon mulai diberlakukan awal Juli lalu.
“Ancaman belum berakhir, pemerintah akan lebih gencar mencari alat untuk kampanyekan ini. Apalagi, minggu depan, sanksi sesuai ketetapan dari gubernur ada denda Rp100-150 ribu bagi yang tidak bermasker,” ujarnya.
Terkait regulasi yang akan dipakai Pemkot Cirebon dalam mengenakan sanksi bagi pelanggar penyalahgunaan masker, Azis mengaku akan segera menurunkan pergub menjadi perwali, serta meminta masukan forkopimda,agar secepatnya diberlakukan.
“Rakor berikutnya akan dibahas lebih lanjut, kalau yang tidak sangup bayar denda, apa kompensasinya atau pengganti sanksi,kalau tidak bisa membayar apakah kerja sosial nyapu jalan, push up, yang penting jangan sampai melanggar hak azasi manusia,” ungkapnya.

0 Komentar