Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Sumber, Suwanto SH MH mengatakan, untuk kasus F yang merupakan pengambangan terpidana S atas kasus bantuan eskavator, sudah P21. “Untuk perkara F sudah P21. Yang bersangkutan seorang kasi dari Dinas Pertanian dan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk tersangka P yang merupakan kasus berbeda dengan F, sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan merupakan ASN dari UPTD Pertanian. (dri)
Korupsi Eskavator di Dinas Pertanian Sudah P21
