Sampah organik yang bisa masuk ke bak hanya dedaunan yang selama 21 hari akan dipendam untuk proses pengomposan. Setelah 21 hari, kompos tersebut sudah jadi dan masuk ke mesin pengayak. Kemudian, proses terakhir kompos tersebut masuk ke mesin pelet dan jadilah pelet yang bisa dijual ke pasaran.
“Proses daur ulang berjalan harus selalu berjalan selama 24 jam akan dibagi ke dalam 3 shift. Masing-masing 8 jam,” tuturnya.
Pihaknya berharap, PDU dapat dioperasikan. Tak harus menunggu anggaran. Yang terpenting saat ini adalah sosialisasi dan pelatihan pada internal DLH sudah mulai bisa dilakukan. Sehingga tak ada mangkrak dan saat anggaran terealisasi semua regulasi sudah bisa dijalankan.
Pengolaan sampah modern ini sudah harus diterapkan, jangan lagi bertumpuk di TPS sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara itu, Kepala seksi penanganan sampah DLH kota Cirebon, Ruliyanto SSTP mengatakan saat ini dari 500 ton sampah yang dihasilkan setiap harinya sebanyak 30-40 persen merupakan sampah organik. Diharapkan dengan hadirnya PDU bisa mengoptimalkan Bank Sampah yang telah ada. “Yang jelas untuk awal, program PDU ini jadi pilot project dulu untuk pengolaan sampah,” terangnya.
DLH pun sedang menyiapkan regulasi terkait teknis juga penetapan nominal harga setiap jenis sampah. Selain itu, di tahun ini 1 mobil compactor pun sedang disiapkan untuk bisa mengngkut sampah mobile.
Ke depannya, DLH berharap pengangkutan sampah bisa diintegrasikan. Dengan demikian dapat terus dikurangi volumenya, sebelum benar-benar berakhir di TPA Kopi Luhur. (*)