SUMBER – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit oknum ASN Dinas Pertanian, akhirnya ditanggapi Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Bupati mengaku sudah memanggil secara khusus kepala Dinas Pertanian untuk mengetahui secara detil perkara tersebut.
Menurut Bupati, pemanggilan tersebut dalam rangka melakukan evaluasi mendalam sebagai upaya perbaikan pelayanan Pemkab Cirebon kepada masyarakat. “Kepala dinasnya sudah saya panggil, sudah saya mintai penjelasan terkait perkaranya. Hasil evaluasinya, nanti akan kita terapkan sebagai upaya perbaikan di dinas tersebut,” ujar Bupati kemarin.
Evaluasi tersebut, menurut Imron, tidak hanya akan dilakukan di Dinas Pertanian. Dinas lainnya juga bakal dievaluasi. Di antaranya Disdukcapil, saat ini pegawainya ditetapkan sebagai tersangka atas pungli pencetakan e-KTP.
Ditambahkan Imron, beberapa poin yang disimpulkan dari hasil evaluasi tersebut adalah, sejumlah ASN yang terlibat akan di non jobkan. “Ini pembinaan yang kita lakukan agar pelayanan tetap berjalan baik dan semakin prima. Ada yang akan kita non jobkan,” imbuhnya.
Imron sendiri menyebut, dari penjelasan kepala Dinas Pertanian, kasus yang menjerat oknum ASN di dinas tersebut bukan sistemik. Sehingga, tidak perlu dilakukan bedol desa atau mutasi besar-besaran.
“Saya kira ini bukan sistem, bukan keseluruhan. Hanya perilaku sebagian kecil oknum saja. Oknum inilah yang akan kita evaluasi dan kita non jobkan,” bebernya.
Terkait persoalan yang terjadi tersebut, Imron mendukung langkah kejaksaan yang saat ini sedang mengungkap praktik curang di Dinas Pertanian oleh oknum ASN. “Kejaksaan tidak perlu izin dari bupati. Silahkan saja proses oknum ASN yang bemasalah,” jelasnya.
Pihaknya akan menunggu lebih dulu perkembangan proses hukum kasus yang menjerat oknum ASN di Dinas Pertanian dan Disdukcapil, sebelum mengambil langkah pemecatan, atau sanksi lainnya. “Keputusan kita, menunggu hasil persidangan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Sumber Kabupaten Cirebon, Suwanto SH MH menjelaskan, untuk kasus berinisial F yang merupakan pengambangan terpidana S atas kasus bantuan eskavator, sudah P21. “Untuk perkara F sudah P21, yang bersangkutan seorang kepala seksi (kasi) di Dinas Pertanian. Sekarang sudah ditahan,” ujarnya.
ASN Bermasalah Di-non-jobkan
